Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

Sistem penuntutan negara Oportunitas dan Legalitas

Gambar
PENUNTUTAN Inisiatif penuntutan :Perseorangan Lembaga Penuntut Umum (Perancis) UU Nomor 16 / 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Tugas dan Wewenang Jaksa Wewenang PU Pasal 14 KUHAP Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 menyatakan : Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penuntutan; b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undangundang; e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dala

Asas Hukum Agraria

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AGRARIA DI INDONESIA Hukum agraria ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas-batas yang ditentukan juga ruang angkasa. Pada tanggal 24 september 1960 telah disahkan Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (L.N. Tahun 1960 No. 104), yang dikenal sebagai Undang-Undang pokok Agraria (UUPA). Dengan UUPA telah dihapuskan dasar-dasar dan peraturan-peraturan hukum agraria kolonial, dan berakhirnya dualisme dalam hukum agraria dan terselenggaranya unifikasi hukum. Hukum Agraria Indonesia Tahun 1960 ini didasarkan atas satu sistem hukum, yaitu hukum adat sebagai hukum asli Indonesia. Hukum Agrara yang berlaku sebelum tanggal 24 september 1960 kaidah- kaidah ada yang bersumber pada: Hukum Adat (Hukukm Agraria Adat) yang menimbulkan hak-hak adat yang tund

ADENDUM

Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian, yang pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian/ kontrak dan merupakan klausul suplemen serta menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian induknya. Misalnya, addendum untuk merubah term and payment dalam perjanjian sewa rumah .

Defenisi DESENTRALISASI , DEKONSENTRASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN

A. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948   Otonomi Daerah dapat diartikan setiap daerah dapatmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. B. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dan mengurus segala rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain. C. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya yang menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan diurus oleh daerah dengan pemerintah. Otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak dan berkewajiban mengurus rumah tangganya termasuk alat perlengkapannya serta sumber pendapatannya. D. Undang-undang No 5 tahun 1974 Desentralisasi Adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada

Perubahan Paradigmatis Pemerintahan Desa

Gambar
Terlepas dari sejumlah langkah maju pengaturan saat ini, sejatinya arah politik legislasi mengenai desa tidak berbasis pada perubahan paradigmatis. Berbagai norma dan klausul penting dalam UU No.22/1999 (beserta PP No.76/2001) dan lebih-lebih lagi UU No.32/2004 (beserta PP No.72/2005) menunjukan bahwa sikap prasangka-desa (Robert Chambers, 1988) atau bahkan anti-desa (Robert Lawang, 2006) masih melekat dalam esensi kebijakan, di mana berlangsung proses “intervensi negara atas desa, dan integrasi desa ke dalam negara”. Perubahan UU saat ini mesti dimulai dari hal-ihwal mendasar yang bersifat paradigmatis, yakni isu otonomi Desa itu sendiri. Proposisinya adalah: meski secara umum, pilar desentralisasi dan otonomi saling terkait, namun khusus dalam kasus Desa terdapat konsekuensi yang berlainan. Pada level Propinsi dan Kab/Kota, otonomi hanya akan dimiliki suatu daerah otonom jika didahului desentralisasi kewenangan dari Pusat (otonomi pemberian), otonomi di Desa bukanlah la