Sistem penuntutan negara Oportunitas dan Legalitas
PENUNTUTAN Inisiatif penuntutan :Perseorangan Lembaga Penuntut Umum (Perancis) UU Nomor 16 / 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Tugas dan Wewenang Jaksa Wewenang PU Pasal 14 KUHAP Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 menyatakan : Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penuntutan; b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undangundang; e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dala