ADENDUM


Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau
perjanjian, yang pada umumnya berisi ketentuan yang merubah,
memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian/
kontrak dan merupakan klausul suplemen serta menjadi satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian induknya. Misalnya,
addendum untuk merubah term and payment dalam perjanjian sewa
rumah .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG

Reviu Renstra Kecamatan