ADENDUM


Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau
perjanjian, yang pada umumnya berisi ketentuan yang merubah,
memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian/
kontrak dan merupakan klausul suplemen serta menjadi satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian induknya. Misalnya,
addendum untuk merubah term and payment dalam perjanjian sewa
rumah .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis swot terhadap peran serta mahasiswa dalam menanggulangi ancaman human trafficking

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG

Asas Hukum Agraria