PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG




I.              Latar Belakang
Kabupaten Bandung salah satu wilayah otonomi dengan berbagai dinamika sosial dan pembangunan yang cukup dinamis. Hal tersebut berangkat dari fakta lapangan dimana Kabupaten Bandung memiliki luas wilayah 176.238,67 Ha, yang terdiri dari 31 kecamatan, 270 desa dan 10 Kelurahan. Luas wilayah kabupaten Bandung terbagi ke dalam kawasan lindung 93.975,47 Ha (53,32%) dan kawasan budidaya (pertanian dan non pertanian) seluas 82.263,2 Ha (46,68%). Jumlah penduduk Kabupaten Bandung Tahun 2018 adalah  3.717.291 jiwa yang terdiri dari 50,68 % laki-laki dan 49,32 % perempuan dengan laju pertumbuhan penduduk Tahun 2017 sebesar 2.075 Jiwa/Km2 dan Tahun 2018 sebesar  2.019 Jiwa/Km2 yang mengalami penurunan tahun 2018 sebesar  56 Jiwa/Km2. selain memiliki keanekaragaman sumber daya alam yang kaya, juga memiliki potensi perkembangan industri yang pesat. Sehingga tak ayal, posisi strategis tersebut mendorong migrasi baik penduduk desa darii wilayah terluar Kabupaten Bandung itu sendiri maupun dari wilayah lain di luar Kabupaten Bandung, untuk menaruh harapan hidupnya masing-masing di salah satu wilayah yang menjadi jantung utama penghidupan ekonomi masyarakat di Provinsi Jawa Barat ini.
Selain perkembangan industrialisasi di Kabupaten Bandung, kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang ditandai dengan kemudahan akses dan arus informasi, mendorong pergeseran kehidupan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern Sehingga menimbulkan isu strategis dalam pelayanan publik, banjir dan kekeringan serta pencemaran lingkungan pada Ruang Terbuka Hijau. Hal ini, baik di lihat dari aspek positif maupun negatif, pada prosesnya kemudian mendorong distorsi dalam kehidupan masyarakat. Etos kerja masyarakat tradisional yang sederhana pada prosesnya kemudian berubah menjadi masyarakat dengan gaya hidup modern yang bisa jadi tidak signifikan dengan pendapatan masyarakat itu sendiri. Pesatnya industrialisasi yang merangsang migrasi juga menghadirkan pertemuan budaya atau asimilasi antara masyarakat asli Kabupaten Bandung dengan masyarakat luar Kabupaten Bandung. Selain menghadirkan dampak-dampak positif dalam kehidupan masyarakat, juga menghadirkan dampak negatif yang apabila tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah, akan melahirkan konflik horizontal yang sejatinya mengganggu stabilitas pembangunan.
Otonomi dan desentralisasi kemudian hadir demi menunjang perkembangan pembangunan daerah, yang kemudian diberikan kebebasan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik. Salah satu aspek penting dalam Pembangunan Nasional yaitu upaya penegakan regulasi dan jaminan ketentraman, artinya pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional yang bersifat menyeluruh yang keberhasilannya mutlak harus didukung oleh semua “stakeholder”, tidak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja yang harus handal, untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam rangka menempatkan masyarakat dalam partisipasi positif dalam pembangunan.
Pembangunan Daerah, pada dasarnya merupakan keseluruhan upaya dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara berencana oleh Pemerintah dan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai segala aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Pemerintah perlu memikirkan program-program penguatan organisasi masyarakat ditingkat daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat berperan dalam pembangunannya bersama sama dengan Organisasi Pemerintah Daerah yang didukung oleh stakeholder lainnya.
Menyikapi kondisi-kondisi empiris tersebut, sejatinya pemerintah perlu hadir dengan memberikan jaminan kehidupan dan ketentraman yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki perencanaan dan visi misi yang matang dalam menjawab persoalan-persoalan sosial masyarakat baik untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang. Visi Kabupaten Bandung sendiri yakni “Memantapkan Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing, melalui tata kelola Pemerintahan yang baik dan Sinergi Pembangunan Perdesaan, berlandasan Religius, Kultural, dan Berwawasan Lingkungan”. Adapun misi yang diusung pemerintah Kabupaten Bandung sebagai berikut :

  1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
  2. Menciptakan Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing
  3. Mewujudkan pembangunan Infrastruktur Dasar Terpadu Tata Ruang Wilayah
  4. Meningkatkan Kualitas Lingkungan
  5. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Dalam mewujudkan visi misi tersebut, diperlukan usaha maksimal dari segenap perangkat daerah Kabupaten Bandung agar harapan tersebut dapat terwujud. Salah satu instansi yang menjadi tonggak utama penegakan visi dan misi Kabupaten Bandung agar menjadi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakatnya ialah Satpol PP. Harapan semakin meningkat di pundak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai salah satu bagian birokrasi pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menjamin tegaknya aturan daerah dan memberikan kenyamanan yang nyata bagi masyarakat. Penguatan dalam tubuh Satpol PP bahkan didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat pasca dilahirkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 yang kemudian di revisi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dan secara eksplisit, disebutkan dalam pasal 2 Bab II bahwa Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang pembentukannya ditetapkan dengan perda.
Satpol PP tidak mungkin bekerja sendiri hanya bermodalkan back up dari Kepala Daerah di daerah masing-masing terlebih perihal penertiban Non-Yustisial, namun Satpol PP perlu menyertakan pihak-pihak ketiga atau stakeholder sebagai upaya penguatan kinerja demi tercapainya sasaran kerja periodik bahwa pengelolaan Satpol PP pada saat ini masih dirasakan terbatas dalam upaya optimalisasi pelayanan yang prima. seiring perkembangan dinamika masyarakat disertai meningkatnya harapan masyarakat terkait pelayanan akan ketertiban dan ketentraman di segala aspek kehidupan, maka Satpol PP perlu melakukan optimalisasi yang lebih maksimal dengan meningkatkan Pelayanan yang lebih baik.
Sebagai Camat, Penulis memiliki pengalaman yang cukup lama dalam upaya merespon Giat Satpol PP Kabupaten Bandung di lapangan. pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, terdapat permasalahan-permasalahan sosial yang menjadi bagian tupoksi Satpol PP yang dipandang belum tuntas terhadap permasalahan social yang ada. Sebagai contoh Bojongsoang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Kotamadya Bandung, sehingga timbul permasalahan perbatasan di antaranya, masalah, permukiman, Permasalahan Lingkungan, Sampah,  PKL, Reklame, Baligho, Spanduk, Bangunan Liar, Billboard, Tower, Penertiban Perijinan, Anak Jalanan/Anak Punk, Galian, Minuman Keras/Minol dan masalah-masalah berkaitan dengan masalah social ekonomi lainnya tidak terkecuali cepatnya iklim investasi termasuk di dalamnya. Lajunya investasi, melahirkan dampak sosial yang cukup beragam. Hadirnya Developer-developer yang melakukan investasi sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat (baik dalam maupun luar Bojongsoang) akan rumah huni, pada akhirnya melahirkan “Riak-riak” baru dalam kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah tingkat Kecamatan merupakan OPD paling depan berupaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dinamika social yang ada diwilayah kerja dalam upayanya menjadi Problem Solver. Strategi ini yang kemudian akan dituangkan apabila dipercaya memimpin Satpol PP Kabupaten Bandung. Secara empiris sebagai Camat mempunyai tupoksi dan banyaknya pekerjaan yang beraneka ragam, maka apabila memimpin OPD khususnya Satpol PP  akan lebih spesifik ketimbang bidang kerja Kecamatan sehingga memudahkan dalam melakukan Restorasi dan upaya agar Satpol PP mampu tumbuh menjadi satuan birokrasi yang mampu menjawab harapan pemerintah daerah ke depan, dengan menonjolkan kemitraan yang berkesinambungan sesuai harapan masyarakat tanpa meninggalkan program yang sedang dan akan dilaksanakan oleh kebijakan yang ada saat ini.

II.            Rumusan Masalah
Rumusan masalah ini berfungsi untuk membatasi kajian dan mengacu pada pelaksanaan pembahasan secara objektif. Maka berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

1.    Bagaimana peran penegakan peraturan daerah yang ideal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung?
2.    Bagaimana bentuk kemitraan dengan seluruh stakeholder dalam rangka penegakkan peraturan daerah sebagai upaya menjawab harapan masyarakat terhadap Satpol PP Kabupaten Bandung?


III.             Pembahasan dan Strategi Inovasi

Sebelum lebih jauh menggali ide-ide inovatif terkait pemberdayaan Satpol PP serta upayanya menjaring stakeholder demi terciptanya penegakan peraturan daerah secara paripurna, perlu kita kaji terlebih dahulu melalui mekanisme SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat). Berdasarkan pengamatan dan observasi penulis, dalam beberapa aspek, sebagai berikut :

1.      Strength (Kekuatan)
Satpol PP secara regulasi mengalami penguatan selama 10 tahun terakhir, hal ini ditandai dengan dikeluarkannya PP Nomor 6 tahun 2010 disusul PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dimana regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang alur organisasi Satpol secara eksplisit, Bahwa satuan polisi pamong praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik di bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, pelindung masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah.

2.      Weakness (kelemahan)
      Hanya saja dalam aspek weakness (kelemahan), Satpol PP terkendala pada kualitas serta kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta minimnya dukungan dari para stakeholder terkait penegakan peraturan daerah;

3.      Opportunity (Peluang)
      Satpol PP punya potensi untuk bekerjasama dengan instansi vertikal dan stakeholders yang ada.

4.      Threat (ancaman)
      Masih terdapatnya persepsi masyarakat yang memandang bahwa Satpol PP sebagai instansi penertib di segala bidang dalam konotasi negatif.

Maka penulis mencoba memaparkan strategi-strategi dalam rangka peningkatan kualitas Satpol PP Kabupaten Bandung melalui beberapa upaya yang dikategorisasikan dalam beberapa poin, di antaranya, sebagai berikut :
A.    Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia

Tak bisa dipungkiri bahwa kenyataannya, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan nyawa utama dari suatu birokrasi. Kuantitas dan Kualitas SDM sangat menentukan pencapaian target sasaran suatu organisasi karena kinerja prima SDM merupakan motor penggerak terciptanya mesin birokrasi yang efektif dan efisien. Maka dari itu peningkatan kualitas SDM merupakan upaya yang paling utama, yang sinergis dengan peningkatan performa Satpol PP itu sendiri. Contoh empiris, banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bahkan tidak berjalan dikarenakan kurangnya SDM baik secara kualitas maupun kuantitas (Lampiran I).

Peningkatan Kuantitas dan kualitas SDM dapat diupayakan melalui penambahan-penambahan personil sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Hal ini cukup mendasar, pasalnya, secara geografis, luas Kabupaten Bandung terbilang cukup besar, belum lagi iklim investasi yang sehat melahirkan banyak sentra-sentra industri baik itu industri mikro maupun industri-industri besar yang perlu dilindungi hak-hak dasarnya demi kelancaran arus ekonomi. Yang menjadi masalah yakni usaha-usaha mikro kecil menengah yang kerap sulit diatur dan diperlukan ketegasan yang luar biasa dari Pemerintah Daerah. Sehingga jelas, bahwa peningkatan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan harga mati demi tercapainya Satpol PP yang mampu menjawab harapan masyarakat Kabupaten Bandung.

B.     Penguatan Jaringan Kemitraan melalui para Stakeholder

Penguatan jaringan kemitraan merupakan sebuah keniscayaan agar tercipta ketegasan pemerintah yang mampu melindungi masyarakat dengan cakupan yang lebih luas. Satpol PP pada dasarnya selalu mengalami kesulitan dalam penegakan peraturan daerah karena target-target yang dioperasikan untuk tertib berbanding terbalik secara jumlah dengan kuantitas personil Satpol PP yang pada kenyataannya belum optimal. Penguatan jaringan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam penanganan keamanan di internal masyarakat, atau bisa juga dengan menyertakan satuan-satuan keamanan swasta seperti halnya security sebagai upaya peningkatan kuantitas dan kualitas personil di lapangan. Dengan adanya sinergitas dari lembaga-lembaga tersebut, Satpol PP khususnya Kabupaten Bandung akan terpenuhi alasan minimnya personil dan lain sebagainya.

Kemitraan dengan para stakeholder juga bisa dimaknai tidak hanya dari segi operasional saja, namun juga dari segi hubungan saling ketergantungan antara para pemangku kepentingan dengan Satpol PP sebagai lembaga yang berkewajiban memberikan keamanan dan ketertiban di wilayah masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang terjalin intens, disertai dengan saling pengertian antara para stakeholders dengan jajaran pemerintah, di harapkan penunaian tugas baik dari Satpol PP, maupun harapan keamanan dan ketertiban yang menjadi kebutuhan para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya masyarakat dapat terpenuhi. Sehingga tercipta mekanisme simbiosis mutualisme, yakni hubungan saling menguntungkan antara dua pihak yang saling bekerja sama.

C.    Sinergitas Program Kerja dengan Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah
Sinergitas program kerja juga menjadi upaya yang paling penting dalam rangka terciptanya Satpol PP yang handal dan tuntas dalam menjalankan kinerjanya. Perlu diketahui bahwa Rencana Pembangunan Kabupaten Bandung baik dalam rentang waktu pendek, menengah, maupun panjang, selain berbicara perihal peningkatan kualitas pembangunan, perekonomian, dan tata kelola pemerintah yang baik, nyatanya secara jangka panjang Kabupaten Bandung juga berkeinginan mewujudkan Kabupaten Bandung yang aman dan tertib. Maka dari itu kemudian, Satpol PP Kabupaten Bandung memiliki peranan strategis dalam rangka mewujudkan rencana-rencana berjangka tersebut agar sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.

Dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Satpol PP berperan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat di berbagai hal yang menyangkut ketertiban umum serta menegakan Perda yang telah diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018. Seperti halnya kesadaran untuk tidak berjualan di protokol-protokol jalan yang sudah ditetapkan dilarang berjualan, termasuk di dalamnya penyadaran ketertiban yang diartikulasikan dalam perda-perda yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.


Kesimpulan dan Action Plan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada dasarnya merupakan sebuah institusi pemerintah yang paling penting dalam menunjang kelangsungan program pemerintah, baik dari aspek ketertiban umum dan penegakan Perda. Maka dari itu, mesin birokrasi bernama Satpol PP tersebut perlu memiliki performa yang prima dan maksimal. guna mencapai performa yang prima dan maksimal tersebut, maka diperlukan beberapa action plan atau perencanaan nyata sebagai implementasi program demi tercapainya Satpol PP yang representatif. Beberapa action plan yang penulis rumuskan di antaranya ialah sebagai berikut :

A.    Action Plan Jangka Pendek: melanjutkan program-program/kegiatan yang telah sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ditentukan sebelumnya. Karena memangkas habis perencanaan yang sudah disusun bahkan terbukti efektif harus terus dilanjutkan, peningkatan-peningkatan Kuantitas dan kualitas SDM, dalam strategi inovasi masih harus dijalankan seperti halnya bimbingan teknis serta pelatihan-pelatihan pengendalian. terkait peningkatan kualitas SDM sendiri yakni dengan diadakannya Kegiatan Seminar, Diskusi, Loka Karya personil sehingga memiliki referensi pendekatan yang lebih bijak dalam menghadapi masyarakat. Selain pertimbangan operasional, di harapkan para personil juga dapat meningkatkan wawasan dalam menyelesaikan persoalan dilapangan.


B.     Action Plan Jangka Menengah: memperhatikan penganggaran bagi Satpol PP agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan operasional. Artinya, perlu ada penambahan anggaran yang didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 30 Ayat (2) PP Nomor 16 tahun 2018 dengan tegas menjelaskan bahwa pendanaan untuk pembinaan umum berasal dari APBN, sedangkan untuk pembinaan teknis operasional berasal dari APBD dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung. Selain itu, Satpol PP juga harus menjamin kesejahteraan anggota personil nya melalui pembiayaan anggaran yang transparan dan jelas, dimana kesemuanya dikonsolidasikan dengan intens dengan Pemerintah Daerah selaku penyedia anggaran bagi Satpol PP Kabupaten Bandung.


Untuk jangka menengah dipandang perlu peningkatan kualitas SDM melalui Study Banding, Diklat Profesi dan PPNS  bekerjasama dengan instansi/ Lembaga yang kompeten dibidangnya.

C.     Action Plan Jangka Panjang: Satpol PP Kabupaten Bandung mampu menjadi mitra masyarakat yang sinergis dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Satpol PP diharapkan mampu menjadi pionir serta mampu menjadi pihak yang diandalkan dalam penjaminan ketertiban umum masyarakat serta jaminan keamanan dalam proses distribusi ekonomi, bahkan termasuk di dalamnya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Satpol PP, diharapkan mampu menjadi salah satu instansi Kabupaten Bandung yang paling produktif dengan memenuhi target capaian dan sasaran sesuai waktu dan juga sesuai aspirasi baik itu aspirasi pemerintah daerah, stakeholder baik mitra keamanan maupun swasta, juga di dalamnya masyarakat.

Download disini

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis swot terhadap peran serta mahasiswa dalam menanggulangi ancaman human trafficking

Asas Hukum Agraria