PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG
I.
Latar Belakang
Kabupaten
Bandung salah satu wilayah otonomi dengan berbagai dinamika sosial dan
pembangunan yang cukup dinamis. Hal tersebut berangkat dari fakta lapangan
dimana Kabupaten Bandung memiliki luas wilayah 176.238,67 Ha, yang terdiri dari 31 kecamatan, 270 desa dan 10 Kelurahan. Luas wilayah
kabupaten Bandung terbagi ke dalam kawasan lindung 93.975,47 Ha (53,32%) dan
kawasan budidaya (pertanian dan non pertanian) seluas 82.263,2 Ha (46,68%). Jumlah penduduk Kabupaten Bandung Tahun 2018 adalah 3.717.291 jiwa yang terdiri dari 50,68 %
laki-laki dan 49,32 % perempuan dengan laju pertumbuhan penduduk Tahun 2017 sebesar
2.075 Jiwa/Km2 dan Tahun 2018 sebesar 2.019 Jiwa/Km2 yang mengalami penurunan tahun
2018 sebesar 56 Jiwa/Km2. selain memiliki
keanekaragaman sumber daya alam yang kaya, juga memiliki potensi perkembangan
industri yang pesat. Sehingga tak ayal, posisi strategis tersebut mendorong
migrasi baik penduduk desa darii wilayah terluar Kabupaten Bandung
itu sendiri maupun dari wilayah lain di luar Kabupaten Bandung, untuk menaruh
harapan hidupnya masing-masing di salah satu wilayah yang menjadi jantung utama
penghidupan ekonomi masyarakat di Provinsi Jawa Barat ini.
Selain
perkembangan industrialisasi di Kabupaten Bandung, kemajuan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (IPTEK) yang ditandai dengan kemudahan akses dan arus informasi,
mendorong pergeseran kehidupan masyarakat tradisional menuju masyarakat modern Sehingga menimbulkan isu strategis dalam pelayanan
publik, banjir dan kekeringan serta pencemaran lingkungan pada Ruang Terbuka Hijau. Hal ini, baik di lihat dari aspek
positif maupun negatif, pada prosesnya kemudian mendorong distorsi dalam
kehidupan masyarakat. Etos kerja masyarakat tradisional yang sederhana pada
prosesnya kemudian berubah menjadi masyarakat dengan gaya hidup modern yang
bisa jadi tidak signifikan dengan pendapatan masyarakat itu sendiri. Pesatnya
industrialisasi yang merangsang migrasi juga
menghadirkan pertemuan budaya atau asimilasi antara masyarakat asli Kabupaten
Bandung dengan masyarakat luar Kabupaten Bandung. Selain
menghadirkan dampak-dampak positif dalam kehidupan masyarakat, juga menghadirkan
dampak negatif yang apabila tidak dikelola dengan baik
oleh Pemerintah Daerah, akan melahirkan konflik horizontal yang sejatinya
mengganggu stabilitas pembangunan.
Otonomi dan
desentralisasi kemudian hadir demi menunjang perkembangan pembangunan daerah,
yang kemudian diberikan kebebasan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang
lebih baik. Salah satu aspek penting dalam Pembangunan Nasional yaitu upaya
penegakan regulasi dan jaminan ketentraman, artinya
pembangunan daerah merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional yang
bersifat menyeluruh yang keberhasilannya mutlak harus didukung oleh semua “stakeholder”, tidak terkecuali Satuan
Polisi Pamong Praja yang harus handal, untuk meningkatkan pembangunan daerah
dalam rangka menempatkan masyarakat dalam partisipasi positif dalam
pembangunan.
Pembangunan Daerah,
pada dasarnya merupakan keseluruhan upaya dalam rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan secara berencana oleh Pemerintah dan masyarakat, untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai segala aspek kehidupan baik
ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Pemerintah perlu memikirkan
program-program penguatan organisasi masyarakat ditingkat daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
sangat berperan dalam pembangunannya bersama sama dengan Organisasi Pemerintah
Daerah yang didukung oleh stakeholder lainnya.
Menyikapi
kondisi-kondisi empiris tersebut, sejatinya pemerintah perlu hadir dengan
memberikan jaminan kehidupan dan ketentraman yang jelas
bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki
perencanaan dan visi misi yang matang dalam
menjawab persoalan-persoalan sosial masyarakat baik untuk saat ini maupun untuk
masa yang akan datang. Visi Kabupaten Bandung sendiri yakni “Memantapkan Kabupaten Bandung yang maju,
mandiri dan berdaya saing, melalui tata kelola Pemerintahan yang baik dan Sinergi Pembangunan Perdesaan, berlandasan Religius, Kultural, dan
Berwawasan Lingkungan”. Adapun misi yang diusung pemerintah Kabupaten Bandung sebagai
berikut :
- Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia
- Menciptakan
Pembangunan Ekonomi yang Berdaya Saing
- Mewujudkan
pembangunan Infrastruktur Dasar Terpadu Tata Ruang Wilayah
- Meningkatkan
Kualitas Lingkungan
- Meningkatkan
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Dalam
mewujudkan visi misi tersebut, diperlukan usaha maksimal dari segenap perangkat
daerah Kabupaten Bandung agar harapan tersebut dapat terwujud. Salah satu
instansi yang menjadi tonggak utama penegakan visi dan misi
Kabupaten Bandung agar menjadi daerah yang mampu menjawab kebutuhan
masyarakatnya ialah Satpol PP. Harapan semakin meningkat di pundak Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai salah satu bagian birokrasi pemerintah
daerah, yang bertanggung jawab menjamin tegaknya aturan daerah dan memberikan
kenyamanan yang nyata bagi masyarakat. Penguatan dalam tubuh Satpol PP bahkan
didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat pasca dilahirkannya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 yang kemudian di revisi melalui Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dan
secara eksplisit, disebutkan dalam pasal 2 Bab II bahwa Satpol PP dibentuk
untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang pembentukannya ditetapkan
dengan perda.
Satpol PP tidak
mungkin bekerja sendiri hanya bermodalkan back
up dari Kepala Daerah di daerah masing-masing terlebih perihal penertiban Non-Yustisial,
namun Satpol PP perlu menyertakan
pihak-pihak ketiga atau stakeholder
sebagai upaya penguatan kinerja demi tercapainya sasaran kerja periodik bahwa
pengelolaan Satpol PP pada saat ini masih dirasakan terbatas dalam upaya
optimalisasi pelayanan yang prima. seiring perkembangan dinamika masyarakat
disertai meningkatnya harapan masyarakat terkait pelayanan akan ketertiban dan
ketentraman di segala aspek kehidupan, maka Satpol PP perlu melakukan
optimalisasi yang lebih maksimal dengan meningkatkan Pelayanan yang lebih baik.
Sebagai Camat, Penulis memiliki pengalaman yang cukup lama dalam upaya merespon
Giat Satpol PP Kabupaten Bandung di lapangan. pasalnya, selama beberapa tahun
terakhir, terdapat permasalahan-permasalahan sosial yang menjadi bagian tupoksi Satpol PP yang dipandang belum
tuntas terhadap permasalahan social yang ada. Sebagai contoh Bojongsoang merupakan
daerah yang berbatasan langsung dengan Kotamadya Bandung, sehingga timbul permasalahan perbatasan di antaranya, masalah, permukiman, Permasalahan
Lingkungan, Sampah, PKL, Reklame,
Baligho, Spanduk, Bangunan Liar, Billboard, Tower, Penertiban Perijinan, Anak
Jalanan/Anak Punk, Galian, Minuman Keras/Minol dan masalah-masalah
berkaitan dengan masalah social ekonomi lainnya tidak terkecuali cepatnya iklim
investasi termasuk di dalamnya. Lajunya
investasi, melahirkan dampak sosial yang cukup beragam. Hadirnya Developer-developer yang melakukan
investasi sebagai jawaban dari kebutuhan masyarakat (baik dalam maupun luar
Bojongsoang) akan rumah huni, pada akhirnya melahirkan “Riak-riak” baru dalam
kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah tingkat Kecamatan merupakan OPD paling
depan berupaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan dinamika social yang
ada diwilayah kerja dalam upayanya menjadi Problem
Solver. Strategi ini yang kemudian akan dituangkan
apabila dipercaya memimpin Satpol PP Kabupaten Bandung. Secara empiris sebagai
Camat mempunyai tupoksi dan banyaknya pekerjaan yang beraneka ragam, maka
apabila memimpin OPD khususnya Satpol PP
akan lebih spesifik ketimbang bidang kerja Kecamatan sehingga memudahkan
dalam melakukan Restorasi dan upaya agar Satpol PP mampu tumbuh menjadi satuan
birokrasi yang mampu menjawab harapan pemerintah daerah ke
depan, dengan menonjolkan kemitraan yang berkesinambungan sesuai harapan masyarakat
tanpa meninggalkan program yang sedang dan akan dilaksanakan oleh kebijakan
yang ada saat ini.
II.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah ini berfungsi untuk membatasi kajian dan mengacu pada pelaksanaan
pembahasan secara objektif. Maka berdasarkan latar belakang masalah di atas,
dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana peran
penegakan peraturan daerah yang ideal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Bandung?
2. Bagaimana
bentuk kemitraan dengan seluruh stakeholder
dalam rangka penegakkan peraturan daerah sebagai upaya menjawab harapan
masyarakat terhadap Satpol PP Kabupaten Bandung?
III.
Pembahasan dan Strategi Inovasi
Sebelum lebih jauh menggali
ide-ide inovatif terkait pemberdayaan Satpol PP serta upayanya menjaring stakeholder demi terciptanya penegakan
peraturan daerah secara paripurna, perlu kita kaji terlebih dahulu melalui
mekanisme SWOT (Strength, Weakness,
Opportunity, Threat). Berdasarkan
pengamatan dan observasi penulis, dalam beberapa aspek, sebagai berikut :
Satpol PP secara regulasi
mengalami penguatan selama 10 tahun terakhir, hal ini ditandai dengan
dikeluarkannya PP Nomor 6 tahun 2010 disusul PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, dimana regulasi tersebut secara spesifik mengatur
tentang alur organisasi Satpol secara eksplisit, Bahwa satuan polisi pamong praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja yang memiliki tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina,
mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik di bidang
penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, pelindung masyarakat
dan penegakan Peraturan Daerah.
2.
Weakness (kelemahan)
Hanya saja dalam aspek weakness
(kelemahan), Satpol PP terkendala pada kualitas serta kuantitas Sumber Daya
Manusia (SDM) serta minimnya dukungan dari para stakeholder terkait penegakan peraturan daerah;
3.
Opportunity (Peluang)
Satpol
PP punya potensi untuk bekerjasama dengan instansi vertikal dan stakeholders
yang ada.
4.
Threat (ancaman)
Masih terdapatnya persepsi masyarakat yang memandang bahwa Satpol PP
sebagai instansi penertib di segala bidang dalam konotasi negatif.
Maka penulis mencoba memaparkan strategi-strategi dalam rangka
peningkatan kualitas Satpol PP Kabupaten Bandung melalui beberapa upaya yang
dikategorisasikan dalam beberapa poin, di antaranya, sebagai berikut :
A.
Peningkatan
Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tak bisa dipungkiri bahwa kenyataannya, Sumber Daya Manusia (SDM)
merupakan nyawa utama dari suatu birokrasi. Kuantitas dan Kualitas SDM sangat
menentukan pencapaian target sasaran suatu organisasi karena kinerja prima SDM
merupakan motor penggerak terciptanya mesin birokrasi yang efektif dan efisien.
Maka dari itu peningkatan kualitas SDM merupakan upaya yang paling utama, yang
sinergis dengan peningkatan performa Satpol PP itu sendiri. Contoh empiris,
banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bahkan tidak berjalan dikarenakan
kurangnya SDM baik secara kualitas maupun kuantitas (Lampiran I).
Peningkatan Kuantitas dan kualitas SDM dapat diupayakan melalui
penambahan-penambahan personil sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Hal ini cukup mendasar, pasalnya,
secara geografis, luas Kabupaten Bandung terbilang cukup besar, belum lagi
iklim investasi yang sehat melahirkan banyak sentra-sentra industri baik itu
industri mikro maupun industri-industri besar yang perlu dilindungi hak-hak
dasarnya demi kelancaran arus ekonomi. Yang menjadi masalah yakni usaha-usaha
mikro kecil menengah yang kerap sulit diatur dan diperlukan ketegasan yang luar
biasa dari Pemerintah Daerah. Sehingga jelas, bahwa peningkatan SDM, baik
secara kualitas maupun kuantitas merupakan harga mati demi tercapainya Satpol
PP yang mampu menjawab harapan masyarakat Kabupaten Bandung.
B.
Penguatan
Jaringan Kemitraan melalui para Stakeholder
Penguatan jaringan kemitraan merupakan sebuah keniscayaan agar tercipta
ketegasan pemerintah yang mampu melindungi masyarakat dengan cakupan yang lebih
luas. Satpol PP pada dasarnya selalu mengalami kesulitan dalam penegakan
peraturan daerah karena target-target yang dioperasikan untuk
tertib berbanding terbalik secara jumlah dengan kuantitas personil Satpol PP
yang pada kenyataannya belum optimal. Penguatan jaringan tersebut dapat
dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalam
penanganan keamanan di internal masyarakat, atau bisa juga dengan menyertakan
satuan-satuan keamanan swasta seperti halnya security sebagai upaya peningkatan
kuantitas dan kualitas personil di lapangan. Dengan adanya sinergitas dari
lembaga-lembaga tersebut, Satpol PP khususnya Kabupaten Bandung akan terpenuhi
alasan minimnya personil dan lain sebagainya.
Kemitraan dengan para stakeholder
juga bisa dimaknai tidak hanya dari segi operasional saja, namun juga dari segi
hubungan saling ketergantungan antara para pemangku kepentingan dengan Satpol
PP sebagai lembaga yang berkewajiban memberikan keamanan dan ketertiban di
wilayah masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang terjalin intens, disertai
dengan saling pengertian antara para stakeholders
dengan jajaran pemerintah, di harapkan penunaian tugas baik dari Satpol PP,
maupun harapan keamanan dan ketertiban yang menjadi kebutuhan para pemangku
kepentingan termasuk di dalamnya masyarakat dapat terpenuhi. Sehingga tercipta
mekanisme simbiosis mutualisme, yakni hubungan saling menguntungkan antara dua
pihak yang saling bekerja sama.
C.
Sinergitas Program Kerja dengan Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah
Sinergitas program kerja juga
menjadi upaya yang paling penting dalam rangka terciptanya Satpol PP yang
handal dan tuntas dalam menjalankan kinerjanya. Perlu diketahui bahwa Rencana
Pembangunan Kabupaten Bandung baik dalam rentang waktu pendek, menengah, maupun
panjang, selain berbicara perihal peningkatan kualitas pembangunan,
perekonomian, dan tata kelola pemerintah yang baik, nyatanya secara jangka
panjang Kabupaten Bandung juga berkeinginan mewujudkan Kabupaten Bandung yang
aman dan tertib. Maka dari itu kemudian, Satpol PP Kabupaten Bandung memiliki
peranan strategis dalam rangka mewujudkan rencana-rencana berjangka tersebut
agar sesuai dengan timeline yang
telah ditentukan.
Dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Satpol PP
berperan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat di berbagai hal yang
menyangkut ketertiban umum serta menegakan Perda yang telah diamanatkan dalam PP
Nomor 16 Tahun 2018. Seperti halnya kesadaran untuk tidak berjualan di
protokol-protokol jalan yang sudah ditetapkan dilarang berjualan, termasuk di
dalamnya penyadaran ketertiban yang diartikulasikan dalam perda-perda yang
menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Kesimpulan dan Action
Plan
Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) pada dasarnya merupakan sebuah institusi pemerintah yang paling
penting dalam menunjang kelangsungan program pemerintah, baik dari aspek
ketertiban umum dan penegakan Perda. Maka dari itu, mesin birokrasi bernama
Satpol PP tersebut perlu memiliki performa yang prima dan maksimal. guna
mencapai performa yang prima dan maksimal tersebut, maka diperlukan beberapa action plan atau perencanaan nyata
sebagai implementasi program demi tercapainya Satpol PP yang representatif.
Beberapa action plan yang penulis
rumuskan di antaranya ialah sebagai berikut :
A.
Action Plan Jangka Pendek: melanjutkan program-program/kegiatan yang telah
sesuai dengan perencanaan strategis
yang telah ditentukan sebelumnya. Karena
memangkas habis perencanaan yang
sudah disusun bahkan terbukti efektif harus terus dilanjutkan,
peningkatan-peningkatan Kuantitas dan kualitas SDM, dalam strategi inovasi
masih harus dijalankan seperti halnya bimbingan teknis serta
pelatihan-pelatihan pengendalian. terkait peningkatan kualitas SDM sendiri
yakni dengan diadakannya Kegiatan Seminar, Diskusi, Loka Karya personil sehingga
memiliki referensi pendekatan yang lebih bijak dalam menghadapi masyarakat.
Selain pertimbangan operasional, di harapkan para personil juga dapat
meningkatkan wawasan dalam menyelesaikan persoalan dilapangan.
B.
Action Plan Jangka Menengah: memperhatikan penganggaran bagi Satpol PP agar efektif dan efisien dalam pelaksanaan
operasional. Artinya, perlu ada penambahan
anggaran yang didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal
30 Ayat (2) PP Nomor 16 tahun 2018 dengan tegas menjelaskan bahwa pendanaan
untuk pembinaan umum berasal dari APBN, sedangkan untuk pembinaan teknis
operasional berasal dari APBD dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Bandung. Selain itu, Satpol PP juga harus menjamin
kesejahteraan anggota personil nya melalui pembiayaan anggaran yang transparan
dan jelas, dimana kesemuanya dikonsolidasikan dengan intens dengan Pemerintah
Daerah selaku penyedia anggaran bagi Satpol PP Kabupaten Bandung.
Untuk jangka menengah dipandang
perlu peningkatan kualitas SDM melalui Study Banding, Diklat Profesi dan
PPNS bekerjasama dengan instansi/
Lembaga yang kompeten dibidangnya.
C.
Action Plan Jangka Panjang: Satpol PP Kabupaten Bandung mampu menjadi mitra masyarakat yang sinergis dengan
kebutuhan masyarakat itu sendiri. Satpol PP diharapkan mampu menjadi pionir serta
mampu menjadi pihak yang diandalkan dalam penjaminan ketertiban umum masyarakat
serta jaminan keamanan dalam proses distribusi ekonomi, bahkan termasuk di
dalamnya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Satpol PP,
diharapkan mampu menjadi salah satu instansi Kabupaten Bandung yang paling
produktif dengan memenuhi target capaian dan sasaran sesuai waktu dan juga
sesuai aspirasi baik itu aspirasi pemerintah daerah, stakeholder baik mitra keamanan maupun swasta, juga di dalamnya
masyarakat.
sangat bermanfaat
BalasHapus