Perubahan Paradigmatis Pemerintahan Desa
Terlepas dari sejumlah langkah maju pengaturan saat ini, sejatinya arah politik legislasi mengenai desa tidak berbasis pada perubahan paradigmatis. Berbagai norma dan klausul penting dalam UU No.22/1999 (beserta PP No.76/2001) dan lebih-lebih lagi UU No.32/2004 (beserta PP No.72/2005) menunjukan bahwa sikap prasangka-desa (Robert Chambers, 1988) atau bahkan anti-desa (Robert Lawang, 2006) masih melekat dalam esensi kebijakan, di mana berlangsung proses “intervensi negara atas desa, dan integrasi desa ke dalam negara”. Perubahan UU saat ini mesti dimulai dari hal-ihwal mendasar yang bersifat paradigmatis, yakni isu otonomi Desa itu sendiri. Proposisinya adalah: meski secara umum, pilar desentralisasi dan otonomi saling terkait, namun khusus dalam kasus Desa terdapat konsekuensi yang berlainan. Pada level Propinsi dan Kab/Kota, otonomi hanya akan dimiliki suatu daerah otonom jika didahului desentralisasi kewenangan dari Pusat (otonomi pemberian), otonomi di Desa ...
Komentar
Posting Komentar