Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN

Gambar
Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negaraâ€. Pasal 34 ayat (1) tersebut yang selanjutnya diikuti dengan 3 ayat berikutnya, merupakan pasal yang mengatur kesejahteraan sosial. Pasal tersebut juga bermakna kewajiban negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk melakukan usaha yang maksimal guna menyejahterahkan masyarakatnya. Dengan berdasarkan ketentuan di atas dan undang-undang berikutnya yang telah disahkan oleh DPR, seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), maka negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin.. Meskipun kriteria miskin dapat berkembang sesuai dengan perkemban
DASAR PEMIKIRAN Sejarah telah mencatat bahwa reformasi, transformasi, maupun sebuah revolusi berawal dari kegelisahan kaum muda pada sebuah perubahan akibat adanya kesenjangan antara penguasa dan kaum tertindas. Hal senada juga terjadi pada negara ini, yang mana pergerakan kaum intelektual muda Indonesia dimulai dari 1908 (Budi Utomo), 1928 (Sumpah Pemuda), 1945 (Proklamasi), sampai reformasi awal 1998. Itu semua tidak terlepas dari pada eksistensi pemuda Indonesia dalam mewujudkan “peradaban demokrasi” di tanah air. Sementara dalam perpolitikan pada era orde baru, tidak sedikit politikus-politikus muda menggunakan kendaraan organisasi pemuda sebagai media untuk mencapai kekuasaan tertentu. KNPI yang merupakan salah satu organisasi pemuda yang dijadikan sebagai indikator pelaksana, tidak akan pernah terlepas dari intervensi rezim orde baru. Kehadiran KNPI pada 23 Juli 1973 merupakan kekuatan sosial politik yang didalamnya terdapat unsur organisasi-organisasi kepemudaan, yang manifest

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERDA No.11/2010 DENGAN KEPPRES No.3/1997

Gambar
DASAR PEMIKIRAN peran pemerintah dalam melindungi masarakat dari dekadensi moral yg mengancam generasi mendatang sangatlah sentral dalam sistem pelayanan kemasyarakatan karena warga/masyarakat adalah bagian terpenting dari pemerintahan oleh karena itu sangatlah harus jika setiap aspirasi masyarakat harus menjadi wadah sebagai perbaikan dari sistem pemerintahan karena harus ada sinergisitas antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sebagai wujud dari pemerintahan yang baik. Pemerintahan kota bandung yang mempunyai motto dalam menjalankan roda pemerintahannya yang mempunyai keinginan yang sangat mulia yaitu ingin membentuk daerah kota bandung yang agamis dan semuanya itu saat ini mulai terlihat dengan dibuatnya peraturan-peraturan daerah yang dibentuk berdasarkan keinginan warganya sendiri seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang mulai berjalan beberapa waktu lalu, ternyata bertentangan den