Defenisi DESENTRALISASI , DEKONSENTRASI, DAN TUGAS PEMBANTUAN

A. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948
  Otonomi Daerah dapat diartikan setiap daerah dapatmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

B. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dan mengurus segala rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.

C. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965

Desentralisasi ialah urusan pemerintah pusat sebagian atau seluruhnya yang menurut pertimbangan pemerintahan pusat untuk diatur dan diurus oleh daerah dengan pemerintah.

Otonomi daerah adalah pemerintah daerah berhak dan berkewajiban mengurus rumah tangganya termasuk alat perlengkapannya serta sumber pendapatannya.

D. Undang-undang No 5 tahun 1974

Desentralisasi Adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-
pejabatnya di daerah.
Otonomi daerah adalah hak,wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepda pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.

E. Undang-undang No 22 tahun 1999

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di dyaerah.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuaia dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

F. Undang-undang No 32 tahun 2004

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis swot terhadap peran serta mahasiswa dalam menanggulangi ancaman human trafficking

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG

Asas Hukum Agraria