Reviu Renstra Kecamatan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rencana strategis (Renstra) Satuan
Kerja Perangkat Daerah (OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5
(lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
dan Rencana Kerja (Renja) OPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi
keberhasilan dan kegagalan kinerja OPD dalam kurun 5 (lima) sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyusunan Renstra Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung dilakukan secara simultan bersamaan waktu dengan
proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bandung tahun 2016 - 2021. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan,
penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra OPD.
Secara garis besar kegiatan yang dilaksanakan pada setiap
tahapan tersebut dilaksanakan melalui adalah sebagai berikut :
a. Tahapan persiapan penyusunan
Renstra dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain : pembentukan tim penyusun
Renstra, orientasi mengenai Renstra, Penyusunan agenda kerja Tim Renstra serta
pengumpulan data dan informasi.
b. Tahapan penyusunan rancangan dan
rancangan akhir Renstra dilakukan dengan tahap perumusan rancangan Renstra dan
tahap penyajian rancangan Renstra OPD; dan
c. Tahapan penetapan Renstra OPD
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Renstra dievaluasi dan
dikendalikan untuk memenuhi kesesuaian terhadap kebijakan penyusunan Renstra
oleh Camat Bojongsoang selaku kepala OPD, serta di buat simpulan pengendalian dan
evaluasi kebijakan Renstra oleh Bappeda Kabupaten Bandung.
Sebagai bagian dokumen perencanaan kinerja dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah maka Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten
Bandung 2016 - 2021 memiliki keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Bandung tahun
2016 - 2021 dan Renja OPD, ilustrasi keterhubungan Renstra OPD dengan RPJMD dan
Renja OPD.
1.2
Landasan Hukum
1. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang
No. 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang
Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi
Raperda tentang RPJPD, dan RPJMD, Serta
tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
6. Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi No. B//139/AA.05/2018, Perihal hasil Evaluasi terhadap AKIP Tahun
2017 Pemerintah Kabupaten Bandung
1.3
Maksud Dan Tujuan
Penyusunan
Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten
Bandung dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang visi, misi,
tujuan dan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta indikator kinerja
Kecamatan Bojongsoang Kabupaten
Bandung.
Sedangkan
tujuan penyusunan Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung tahun 2016 –
2020 adalah :
1. Menjamin keselarasan antara visi,
misi , tujuan dan sasaran pembangunan pemerintah Kabupaten Bandung dengan
Pemerintah Kecamatan Bojongsoang, sehingga akan bermanfaat bagi proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Pemerintah
Kecamatan Bojongsoang Kabupaten
Bandung.
2. Sebagai landasan operasional
secara resmi bagi seluruh Kelurahan di lingkungan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dalam menentukan
prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari
APBD Kabupaten Bandung, sehingga menjaditerarah pada pencapaian hasil sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan.
3. Memudahkan seluruh jajaran
aparatur di lingkungan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dalam mencapai
tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan
terukur.
4. Memudahkan seluruh
jajaran pada masing-masing
Kelurahan diLingkungan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta
kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB
|
I
|
PENDAHULUAN
|
|
|
Pendahuluan membahas secara
ringkas mengenai pengertian Renstra OPD, fungsi Renstra dalam penyelenggaraan
pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra OPD, keterkaitan Renstra OPD
dengan RPJMD, dan keterkaitan Renstra dengan Renja.
|
BAB
|
II
|
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN
BOJONGSOANG
|
|
|
Gambaran Pelayanan Kecamatan
Bojongsoang Kabupaten Bandung memuat penjelasan tentang tugas,
fungsi dan struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan serta
tantangan dan peluang pengembangan pelayanan OPD.
|
BAB
|
III
|
PERMASALAHAN DAN ISU ISU STRATEGIS KECAMATAN BOJONGSOANG
|
|
|
Isu-Isu Strategis Berdasarkan
Tugas dan Fungsi memuat penjelasan mengenai identifikasi permasalahan
berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan OPD.
|
BAB
|
IV
|
TUJUAN DAN SASARAN KECAMATAN BOJONGSOANG
|
|
|
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran,
Strategi dan Kebijakan memuat penjelasan mengenai Visi dan Misi OPD, Tujuan
dan Sasaran Jangka Menengah OPD, Strategi dan Kebijakan dalam mencapai misi
yang telah ditetapkan
|
BAB
|
V
|
STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN KECAMATAN BOJONGSOANG
|
|
|
Memuat Rencana Strategis Kecamatan dan Arah
kebijakan yang mendukung dari RPJMD.
|
BAB
|
VI
|
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
KECAMATAN BOJONGSOANG
|
|
|
Rencana Program dan Kegiatan,
Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif, membahas
mengenai penjelasan tentang program-program dan kegiatan yang akan dilakukan
untuk mencapai target sesuai indikator yang telah ditetapkan selama lima
tahun secara bertahap serta jumlah dana yang dibutuhkan.
|
BAB
|
VII
|
INDIKATOR KINERJA OPD YANG MENGACU KEPADA
TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
|
|
|
Indikator kinerja OPD yang mengacu pada tujuan
dan sasaran RPJMD memuat mengenai indikator kinerja
yang secara langsung menunjukan kinerja
yang dicapai oleh OPD dalam 5 tahun ke depan.
|
BAB
|
VIII
|
PENUTUP
|
Komentar
Posting Komentar