Reviu Renstra Kecamatan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Rencana strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja (Renja) OPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi keberhasilan dan kegagalan kinerja OPD dalam kurun 5 (lima) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyusunan Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dilakukan secara simultan bersamaan waktu dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung tahun 2016 - 2021. Penyusunan dilaksanakan melalui tahapan persiapan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra OPD.

Secara garis besar kegiatan yang dilaksanakan pada setiap tahapan tersebut dilaksanakan melalui adalah sebagai berikut :

a.    Tahapan persiapan penyusunan Renstra dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain : pembentukan tim penyusun Renstra, orientasi mengenai Renstra, Penyusunan agenda kerja Tim Renstra serta pengumpulan data dan informasi.
b.    Tahapan penyusunan rancangan dan rancangan akhir Renstra dilakukan dengan tahap perumusan rancangan Renstra dan tahap penyajian rancangan Renstra OPD; dan
c.    Tahapan penetapan Renstra OPD

Pelaksanaan kegiatan penyusunan Renstra dievaluasi dan dikendalikan untuk memenuhi kesesuaian terhadap kebijakan penyusunan Renstra oleh Camat Bojongsoang selaku kepala OPD, serta di buat simpulan pengendalian dan evaluasi kebijakan Renstra oleh Bappeda Kabupaten Bandung.

Sebagai bagian dokumen perencanaan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah maka Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung 2016 - 2021 memiliki keterkaitan dengan RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2016 - 2021 dan Renja OPD, ilustrasi keterhubungan Renstra OPD dengan RPJMD dan Renja OPD.

1.2 Landasan Hukum
1.    Undang-Undang No. 17  Tahun  2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang No. 25  Tahun  2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.    Undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3.    Peraturan Pemerintah No. 18  Tahun  2016 tentang Perangkat Daerah
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13  Tahun  2006 tentang Pengelolaan  Keuangan Daerah.
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Raperda tentang  RPJPD, dan RPJMD, Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
6.    Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No. B//139/AA.05/2018, Perihal hasil Evaluasi terhadap AKIP Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Bandung

1.3 Maksud Dan Tujuan
Penyusunan Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang visi, misi, tujuan dan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta indikator kinerja Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Sedangkan tujuan penyusunan Renstra Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung tahun 2016 – 2020 adalah :

1.    Menjamin keselarasan antara visi, misi , tujuan dan sasaran pembangunan pemerintah Kabupaten Bandung dengan Pemerintah Kecamatan Bojongsoang, sehingga akan bermanfaat bagi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban bagi Pemerintah Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

2.    Sebagai landasan operasional secara resmi bagi seluruh Kelurahan di lingkungan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kabupaten Bandung, sehingga menjaditerarah pada pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

3.    Memudahkan seluruh jajaran aparatur di lingkungan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.

4.    Memudahkan  seluruh  jajaran  pada  masing-masing  Kelurahan  diLingkungan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung         untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.

1.4 Sistematika Penulisan
BAB
I
PENDAHULUAN


Pendahuluan membahas secara ringkas mengenai pengertian Renstra OPD, fungsi Renstra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra OPD, keterkaitan Renstra OPD dengan RPJMD, dan keterkaitan Renstra dengan Renja.

BAB
II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH KECAMATAN BOJONGSOANG


Gambaran Pelayanan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung memuat penjelasan tentang tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan serta tantangan dan peluang pengembangan pelayanan OPD.
BAB
III
PERMASALAHAN DAN ISU ISU STRATEGIS KECAMATAN BOJONGSOANG


Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi memuat penjelasan mengenai identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan OPD.
BAB
IV
TUJUAN DAN SASARAN KECAMATAN BOJONGSOANG


Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan memuat penjelasan mengenai Visi dan Misi OPD, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah OPD, Strategi dan Kebijakan dalam mencapai misi yang telah ditetapkan
BAB
V
STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN KECAMATAN BOJONGSOANG


Memuat Rencana Strategis Kecamatan dan Arah kebijakan yang mendukung dari RPJMD.
BAB
VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN KECAMATAN BOJONGSOANG


Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif, membahas mengenai penjelasan tentang program-program dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target sesuai indikator yang telah ditetapkan selama lima tahun secara bertahap serta jumlah dana yang dibutuhkan.

BAB
VII
INDIKATOR KINERJA OPD YANG MENGACU KEPADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD


Indikator kinerja OPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD memuat mengenai indikator kinerja yang secara langsung menunjukan kinerja  yang dicapai oleh OPD dalam 5 tahun ke depan.
BAB
VIII
PENUTUP



Download disini 





















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG

Analisis swot terhadap peran serta mahasiswa dalam menanggulangi ancaman human trafficking

Asas Hukum Agraria