pemerintahan yang baik adalah pmerintahan yang aspiratif dan partisipatif dalam membangun iklim demokratis di kota bandung saat ini dengan disahkannya sebuah perda yang mana perda tersebut mewakili seluruh warga kota bandung yang saat ini sangat khawatir dengan peredaran MIRAS yang sudah tidak terkontrol lagi sampai tingkat bawah dan masalah itu adalah masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah kota saat ini.
dengan disahkannya perda kota bandung tentang PERDA MIRAS yang saat ini sudah bisa menutupi sebagian keresahan warga kota bandung tentang peredaran miras tersebut yang semakin menjamur dan kita sebagai warga kota sangat apresiatif sekali kepada pemerintah yang telah berani mensahkan perda tersebut walau ada kritikan dari mendagri tentang perda miras sudah tidak mengacu kepada keppres tapi itu bukanlah sebuah ganjalan untuk mencabut perda tersebut karena apa yang dikeluarkan terkait perda miras sudah sesuai dengan harapan warga kota bandung.
akan tetapi sangatlah aneh ketika sebuah perda dibuat berdasarkan keinginan warga ditentang dengan alasan sudah tidak mengacu kepada aturan lebih tinggi akan tetapi jika aturan yang lebih tinggi sudah tidak menjadi acuan kepada masyarakatnya apakah harus dipertahankan lagi?pertanyaannya, aturan mana yang harus dicabut apakah perda miras yang dibentuk berdasarkan keinginan warga ataukeppres yang kita sendiri tidak tahu perwakilan siapa?dan itu harus ditinjau ulang kembali kalau perlu biarkan warga yang menilai sendiri bukan pejabat tinggi karena membuat suatu aturan memerlukan suatu proses yang sangat panjang dan harus melalui uji publik apakah bisa diterima atau tidak dan bukan seperti membuat tulisan dalam kertas kosong anak SD yang isinya apa saja yang penting bapa senang.
kembali kemasalah perda yang mana didalam perda tersebut hanya membatasi peredaran saja bukan menghilangkan miras tapi membatasi peredaran miras dengan membuat suatu regulasi yang mana format regulasi tersebut mengikuti yang lama akan tetapi merubah salah satu regulasi yang terdapat dari minuman kelas A yang tadinya berlaku untuk umum dan bisa beredar dimana saja dan sekarang dirubah dengan disamakan peredarannya dengan minuman kelas lainnya yaitu kelas B dan C.
Dan jika karena perubahan tersebut menjadi masalah terus dimana moralitas kita sebagai kader bangsa yang mempunyai tanggungjawab kepada bangsa ini dan apa jadinya jika peredaran miras tidak dibatasi akan menjadi masalah moral dan berdampak besar bagi penerus bangsa,dan mudah-mudahan dengan disahkannya perda miras ini bisa menjadi solusi dalam meminimalisir penyakit masyarakat..
kejahatan bisa terjadi karena ada yang membentuk tapi kejahatan juga bisa terbentuk karena keadaan pula yang bisa membentuk suatu kejahatan.
FIAT JUSTITIA RUAT CUOLOM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis swot terhadap peran serta mahasiswa dalam menanggulangi ancaman human trafficking

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG

Asas Hukum Agraria