perencanaan pemerintahan yang aspiratif dan partisifatif

Perencanaan adalah langkah penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses pembangunan. Secara sederhana, perencanaan pembangunan didefinisikan sebagai target-target kuantitatif yang mencakup semua aspek utama pembangunan yang ingin dicapai dalam suatu periode tertentu. Fungsi penting dalam perencanaan pembangunan adalah untuk memengaruhi, memberikan arah dan dalam beberapa hal diharapkan mampu mengendalikan perubahan-perubahan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat pada kurun waktu tertentu.
Seiring dengan bergulirnya otonomi daerah dan semangat reformasi, perencanaan pembangunan yang baik seyogianya beranjak dari realitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, serta harus aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam kaitan ini, suatu proses perencanaan pembangunan hendaknya disusun dengan melibatkan masyarakat yang terkait (stakeholders). Hal ini sangat penting dilakukan agar segenap program yang berhasil dirancang merupakan buah pemikiran dari para stakeholders yang pada gilirannya akan menambah semangat kebersamaan dalam kerangka upaya pengejewantahannya.
Perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan pendekatan di atas memerlukan suatu wadah atau media yang diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun suatu perencanaan pembangunan yang bersifat aspiratif dan bottom up planning. Para perencana di mana pun tentunya tidak asing lagi dengan istilah bottom up planning (perencanaan dari bawah). Ini merupakan salah satu pendekatan perencanaan yang disusun dan digali secara partisipatif dari bawah (grass root). Sebagai sebuah pendekatan perencanaan, tentunya sangat memerlukan suatu metode pelaksanaan yang dapat dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai dengan maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut.
MISI
1.Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Yang Aspiratif Dan Partisipatif.
2.Mewujudkan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Antar SKPD, Pemerintah Daerah, dan Stake Holder.
3.Mewujudkan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pembangunan Yang Akurat.
4.Mewujudkan Lembaga Perencanaan Pembangunan Yang Berkualitas.

Untuk mempersamakan persepsi dan interpeksi dan pemahaman terhadap misi maka dibuat pengertian operasional sebagai berikut :

1.MEWUJUDKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG ASPIRATIF DAN PARTISIPATIF.

artinya perencanaan pembangunan yang dapat mengakomodir inisiasi lokal (aspirasi masyarakat) yang dipadukan dengan aspirasi SKPD dan berbagai konsepsi perencanaan pembangunan dari tingkat yang lebih tinggi.
2.MEWUJUDKAN KOORDINASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN ANTAR SKPD, PEMERINTAH DAERAH, DAN STAKE HOLDER

artinya menyamakan persepsi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar SKPD Pemerintah Daerah lainnya, dan masyarakat dalam menetapkan kebijakan pembangunan untuk dijadikan acuan dalam pembangunan.
3.MEWUJUDKAN MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBANGUNAN YANG AKURAT

artinya menyediakan data / informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan perencanaan selanjutnya.
4.MEWUJUDKAN LEMBAGA PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS,

artinya perencanaan pembangunan yang aspiratif yang didukung oleh SDM yang profesional serta sarana dan prasarana yang memadai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis swot terhadap peran serta mahasiswa dalam menanggulangi ancaman human trafficking

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG

Asas Hukum Agraria