tolak komersialisasi kbu

Ketika masa kampanye pemilihan walikota-wakil walikota Bandung berlangsung, Pak Dada juga telah berjanji untuk membangun Kota Bandung yang berwawasan lingkungan serta tidak akan mengalihfungsikan Babakan Siliwangi selain untuk Ruang Terbuka Hijau. Kita tentunya berharap walikota tidak mengingkari janjinya. TAPI???
Sudahkah anda melihat sendiri kondisi Babakan Siliwangi yang belakangan ini ramai dibicarakan?
Jika ada yang mengatakan sebagai hutan kota atau paru-paru kota, rasanya kurang tepat juga. Tidak begitu banyak area berpohon lebat disana. Begitu banyak area terbuka yang tidak ditanami pohon. Namun karena minimnya area seperti itu di Bandung, bolehlah kita sebut itu hutan kota yang masih harus kita selamatkan.
Jika ditinjau dari keindahan, terus terang saja, banyak bagian yang tidak indah disana.
Satu fakta lagi, sebagian area itu telah menjadi area parkir mobil-mobil bagus mahasiswa ITB.
Lalu, apakah kita harus merelakan rencana Pemkot untuk menyulap area tersebut menjadi hutan beton yang lebih indah? Tentu tidak!!! Tapi, tidak berarti juga kita hanya berteriak untuk menyelamatkannya dan membiarkannya dalam kondisi seperti sekarang! Harus ada upaya-upaya bersama untuk meningkatkan fungsi Babakan Siliwangi menjadi paru-paru kota yang sesungguhnya, menjadi ruang terbuka yang lebih indah dan terawat! Kalau perlu kita usut tuntas dan kita demo besar-besaran agar area tersebut tidak dijadikan lahan parkir! mahasiswa ITB! Jika kenyataannya sekarang disitu tidak terpelihara, hanya dijadikan lahan parkir, juga tidak indah-indah amat, maka Pak Walikota dengan mudah membuka mata semua orang bahwa usulan yang akan dilakukan jauh lebih baik dari kondisinya sekarang.
Sekalipun pembangunan ini juga diperuntukkan bagi kegiatan non-bisnis seperti pertunjukan dan gedung olahraga, namun patut dicermati bahwa hakikat Ruang Terbuka Hijau menjadi hilang, berganti dengan ‘Ruang Tertutup Hijau’ (yang penting masih ada kata ‘hijau’nya). meski mengatasnamakan fungsi sosial, tidak akan memberikan dampak yang berbeda jauh: sama-sama mengancam fungsi Ruang Terbuka Hijau.
Dan sudah saatnya semua membuka mata dan telinga, bahwa dari semua itu ternyata ada beberapa permasalahan yang tentunya adanya pelanggaran terhadap tata ruang yakni
· Mengesampingkan Permendagri No. 4 tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan. Permendagri ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah tentang Tata Cara Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan. Dalam Permendagri ini dijelaskan aturan dalam proses pemberian izin perubahan pemanfaatan lahan yang dianggap berdampak penting harus dibentuk suatu tim penilai, serta penetapan biaya kompensasi terhadap perubahan pemanfaatan lahan, perubahan pemanfaatan lahan khusus ruang terbuka hijau (RTH) yang merupakan fungsi kawasan (Pasal 11) tidak diperbolehkan untuk dilakukan perubahan-perubahan pemanfaatan lahan, baik fungsi maupun intensitasnya. Mengacu pada peraturan ini, jelas bahwa rencana perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan komersil tidak dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
· Perubahan perda no.2 tahun 2004 di revisi menjadi perda no.3 tahun 2006 ternyata lebih bersifat politis dan lebih menguntungkan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan mengesampingkan ruang terbuka hijau.
· Ruang terbuka hijau yang seharusnya menurut permendagri sebesar 30% saat ini hanya sebesar 8% menurut versi DPRD kota bandung dari seluruh luas wilayah kota bandung,.
Pernyataan sikap
1. Menolak segala bentuk perusakan lingkungan kota.
2. Menolak pembangunan di kawasan babakan siliwangi
3. Menegakkan hukum lingkungan setegas-tegasnya.
4. Mengadili pelanggar hukum lingkungan
Pernyataan sikap ke 2
5. Mengajak Gubernur Jawa Barat untuk menggunakan kewenangannya dalam membatalkan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 186 ayat (5), dan memberlakukan Perda sebelumnya. Sikap Gubernur yang tidak tegas menunjukkan bahwa Gubernur tidak mempunyai kewibawaan di mata rakyat Jawa Barat dan diindikasikan menjadi bagian dari konspirasi perampokan kawasan lindung Punclut.
6. Mendesak kepada Pemerintah c/q Menteri Dalam Negeri untuk membuat Keputusan tentang pembatalan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung karena bertentangan dengan Kepentingan Umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan secepatnya merekomendasikan pembatalan tersebut kepada Presiden RI.
7. Meminta kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk SEGERA mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembatalan Perda Perubahan RTRW Kota Bandung sesuai mekanisme pembatalan perda yang tercantum pada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 145 ayat (3).

Mari kita sama-sama memikirkan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan untuk meningkatkan fungsi Babakan Siliwangi sebagai area hijau terbuka sekaligus sebagai paru-paru kota yang sesungguhnya. Menyelamatkan dan membiarkan kondisinya seperti saat ini saja rasanya tidak cukup!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis swot terhadap peran serta mahasiswa dalam menanggulangi ancaman human trafficking

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH MELALUI KEMITRAAN SELURUH STAKEHOLDER DI KABUPATEN BANDUNG

Asas Hukum Agraria